Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap akan melaksanakan pelayanan akte kelahiran keliling / jemput bola di wilayah Kecamatan Patimuan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan :
– Hari/Tanggal : Kamis, 5 Maret 2015
– Waktu : Pukul 08.00 s/d
selesai
– Tempat : Pendopo Kecamatan
Patimuan
2. Persyaratan Umum
a. Surat Pengantar dari Desa.
b. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
KUA.
c. Foto Copy KTP-el dari kedua orang
tua (dilegalisir), bagi yang sudah
melaksanakan perekaman tetapi
belum mendapatkan KTP-el
menggunakan Surat Keterangan
Telah Melaksanakan Perekaman.
d. Foto Copy KK terbaru dan dilegalisir
(sudah tercantum nama anak yang
akan dibuatkan akte)
e. Surat keterangan kelahiran dari
Desa Form F2.01 (asli)
f. Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/
Rumah Sakit yang menolong
Kelahiran (asli). Apabila tidak ada
maka orang tua anak yang
bersangkutan harus melampirkan
surat pernyataan telah melahirkan
di atas materai 6.000 dan ditanda
tangani oleh 2 (dua) orang saksi.
g. Melampirkan foto copy ijazah (bagi
pemohon yang sudah memiliki
ijazah)
h. Melampirkan foto copy ijazah (bagi
orang tua yang mencantumkan
gelar)
i. 2 (orang) saksi melampirkan foto
copy KTP masing-masing 1 (satu)
lembar.
j. Mengisi Formulir Pendaftaran
(Sumber : Surat Camat Patimuan nomor 474.1/038/57 tanggal 20 Januari 2015)
Komentar Terbaru